
Kemenangan di MK: Anggota Polri Aktif Resmi Dilarang Rangkap Jabatan Sipil
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan sipil, memaksa ribuan personel menentukan pilihan.







