Uji Materiil UU KPK: Syarat Pimpinan KPK Kini Wajib Nonaktif dari Jabatan Asal
ANF Law Firm turut memohonkan uji materiil terhadap syarat pimpinan KPK yang dinilai multitafsir. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan dan menegaskan calon pimpinan wajib berstatus nonaktif dari instansi asal.

Bagaimana mungkin seseorang menjadi pimpinan lembaga antirasuah sambil tetap berstatus perwira aktif di institusi lain. Pertanyaan itulah yang mendorong Marina Ria Aritonang, Syamsul Jahidin dari ANF Law Firm, dan dr. Ria Merryanti mengajukan uji materiil terhadap Pasal 29 huruf i dan huruf j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ke Mahkamah Konstitusi, terdaftar dengan Nomor Perkara 70/PUU-XXIV/2026.
Ketentuan yang dipersoalkan mensyaratkan calon pimpinan KPK untuk melepaskan jabatan struktural dan tidak menjalankan profesinya selama menjabat. Dalam sidang pendahuluan pada 25 Februari 2026, Syamsul menjelaskan bahwa kata "melepaskan" dan frasa "selama menjadi anggota" menimbulkan multitafsir, sehingga membuka peluang bagi anggota TNI atau Polri aktif untuk menduduki jabatan pimpinan KPK tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun secara permanen. Ia mengutip contoh nyata, yaitu Ketua KPK periode 2024 hingga 2029 yang dilantik pada Desember 2024 saat masih berstatus perwira tinggi polisi aktif, dan baru pensiun pada Juli 2025, ketika ia sudah menjabat sebagai pimpinan KPK selama beberapa bulan.
Para Pemohon menegaskan bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan loyalitas ganda dan bertentangan dengan prinsip pemisahan kekuasaan, mengingat TNI dan Polri berkedudukan sebagai alat negara yang seharusnya menjaga jarak dari jabatan sipil strategis. Mereka juga merujuk pada kemenangan ANF Law Firm sebelumnya dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil, dan berpendapat semangat yang sama seharusnya berlaku pula pada syarat kepemimpinan KPK.
Pada Rabu, 29 April 2026, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan yang mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian. Mahkamah menyatakan kata "melepaskan" dalam Pasal 29 huruf i, serta frasa "tidak menjalankan" dalam Pasal 29 huruf j, bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai "nonaktif dari". Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa KPK merupakan lembaga nonstruktural independen dengan masa jabatan yang terikat periodisasi, berbeda dengan jabatan kepolisian yang tidak selalu terikat periode tertentu. Karena itu, mekanisme nonaktif sementara dinilai lebih proporsional dan memberi kepastian hukum, dibandingkan mewajibkan pengunduran diri permanen yang justru dapat menimbulkan ketidakharmonisan antarperaturan.
Meski permohonan tidak dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitum awal, putusan ini tetap menutup celah hukum yang selama ini memungkinkan pejabat aktif dari institusi lain memimpin KPK tanpa konsekuensi administratif yang jelas. KPK sendiri menyambut baik putusan ini sebagai penguat tata kelola kelembagaan yang profesional dan independen.
Bagi kami di ANF Law Firm, hasil ini menjadi pengingat bahwa advokasi konstitusional tidak selalu berujung pada kemenangan mutlak sesuai permintaan awal, namun tetap dapat menghasilkan perubahan substansial yang memperbaiki tata kelola negara. Kami memandang setiap perkara pengujian undang-undang sebagai bagian dari proses panjang membangun sistem yang lebih adil dan akuntabel.