Menggugat Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR: Perjuangan yang Tak Sia-Sia
ANF Law Firm turut menguji ketentuan pensiun seumur hidup anggota DPR yang dinilai membebani APBN. Meski permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena kehilangan objek, gagasan yang diperjuangkan sudah lebih dulu terjawab lewat putusan lain.

Tidak semua perkara pengujian undang-undang berakhir dengan amar "dikabulkan" atau "ditolak". Ada kalanya sebuah perkara berakhir karena objek yang dipersoalkan sudah lebih dulu selesai melalui jalur lain, dan perkara pensiun anggota DPR yang diperjuangkan Lita Linggayati Gading bersama Syamsul Jahidin dari ANF Law Firm adalah salah satu contohnya.
Permohonan dengan Nomor Perkara 176/PUU-XXIII/2025 ini menguji konstitusionalitas Pasal 1 huruf a, Pasal 1 huruf f, dan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi atau Tinggi Negara. Para Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan tersebut menciptakan ketimpangan karena memungkinkan seorang anggota DPR memperoleh pensiun seumur hidup meski hanya menjabat satu periode. Mereka mencatat total manfaat pensiun anggota DPR diperkirakan mencapai sekitar Rp226 miliar yang seluruhnya bersumber dari APBN, jumlah yang mereka nilai tidak proporsional dibandingkan skema pensiun untuk Hakim Agung, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, aparatur sipil negara, TNI, maupun Polri, yang seluruhnya mensyaratkan masa kerja jauh lebih panjang. Sebagai pembanding, Para Pemohon turut menyinggung praktik di Amerika Serikat, Inggris, dan Australia, yang umumnya mengaitkan besaran pensiun pejabat publik dengan masa jabatan dan kontribusi, bukan hak otomatis seumur hidup.
Pada Senin, 16 Maret 2026, Mahkamah Konstitusi membacakan putusannya. Hakim Konstitusi Anwar Usman menjelaskan bahwa persoalan konstitusionalitas norma yang sama sesungguhnya telah lebih dulu diputus Mahkamah dalam perkara lain, yaitu Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 bertentangan dengan UUD 1945 secara keseluruhan, meski diberikan tenggang waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan sebelum kehilangan kekuatan mengikatnya. Karena norma yang dipersoalkan Lita dan Syamsul merupakan bagian dari undang-undang yang sudah dinyatakan inkonstitusional tersebut, Mahkamah menilai permohonan mereka kehilangan objek, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima.
Pada pandangan pertama, hasil ini mungkin terdengar seperti kekalahan. Namun jika dicermati lebih jauh, substansi yang diperjuangkan Para Pemohon, yaitu perlunya reformasi terhadap skema pensiun anggota DPR yang dinilai tidak proporsional, pada akhirnya tetap tercapai, hanya saja melalui putusan Mahkamah yang lain dan lebih menyeluruh. Perjuangan hukum semacam ini menunjukkan bahwa keberhasilan advokasi konstitusional tidak selalu diukur dari menang atau kalahnya satu perkara tunggal, melainkan dari sejauh mana persoalan yang diangkat berhasil mendorong perubahan pada tataran yang lebih luas.
Bagi kami di ANF Law Firm, perkara ini menegaskan pentingnya konsistensi dalam mengangkat isu-isu keadilan fiskal dan akuntabilitas anggaran negara, sekalipun jalan menuju perubahan itu tidak selalu lurus atau sesuai rencana awal.