Dari Satpam Menjadi Managing Partner: Kisah Syamsul Jahidin Membangun ANF Law Firm
Sebelum dikenal sebagai Managing Partner ANF Law Firm, Syamsul Jahidin pernah delapan tahun bekerja sebagai petugas keamanan sambil kuliah. Ini kisah perjalanannya menjadi advokat.

Ada kalimat yang sering diulang oleh Syamsul Jahidin ketika ditanya soal perjalanan hidupnya: siapa yang bersungguh-sungguh, pasti akan mendapatkan hasilnya. Bagi Managing Partner ANF Law Firm ini, kalimat tersebut bukan sekadar motivasi di atas kertas, melainkan gambaran nyata dari jalan panjang yang ia tempuh sebelum berdiri di ruang sidang Mahkamah Konstitusi.
Syamsul lahir di Pangesangan, Mataram, Nusa Tenggara Barat. Sejak duduk di bangku SMA, cita-citanya sudah jelas: menjadi pembela bagi orang-orang yang membutuhkan bantuan hukum. Namun jalan menuju cita-citanya itu tidak mudah. Ketika pertama kali merantau ke Jakarta, ia tidak membawa apa-apa selain ijazah SMA dan dua setel pakaian. Ia memulai kariernya sebagai petugas keamanan di sebuah perusahaan daerah di kawasan Jeruk Purut, berjalan kaki setiap hari dari tempat kerja ke tempat kos selama berbulan-bulan.
Sambil bekerja sebagai satpam, Syamsul menyelesaikan pendidikan hukumnya di Fakultas Hukum Universitas Sabili STIH Bandung, kemudian melanjutkan studi S1 Ilmu Komunikasi di Universitas Muhammadiyah dan S2 Ilmu Komunikasi di Universitas Muhammadiyah Jakarta. Pada saat bersamaan, ia juga menempuh Magister Hukum Militer di Sekolah Tinggi Hukum Militer dan kini tercatat sebagai kandidat doktor di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. Tidak jarang, demi mengejar waktu belajar, ia tidur beralaskan koran dan mandi di stasiun pengisian bahan bakar umum.
Yang menarik, meski gelar akademis sudah bertambah, Syamsul tetap menjalani profesi sebagai satpam selama delapan tahun. Baginya, latar belakang itu bukan sesuatu yang perlu disembunyikan, melainkan fondasi cara pandangnya sebagai advokat. Ia kerap mengatakan bahwa karena berangkat dari kalangan pekerja, ia ingin terus berperan sebagai benteng keadilan bagi mereka, selama itu dibenarkan menurut hukum.
Kini, nama Syamsul Jahidin dikenal luas sebagai advokat konstitusional yang menangani perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, sekaligus pengacara litigasi yang menangani perkara pidana dan perdata. Ia terdaftar sebagai anggota Dewan Pengacara Nasional dan telah memiliki Surat Keputusan sebagai mediator nonhakim di empat pengadilan negeri serta satu pengadilan agama. Sebagai Managing Partner ANF Law Firm, kantor hukum yang resmi terdaftar dengan nomor AHU-0000456-AH.01.22 Tahun 2022, ia memegang prinsip untuk tidak membatasi diri pada satu jenis perkara. Menurutnya, hal itu memacunya untuk terus belajar sehingga bisa memahami berbagai ranah hukum secara menyeluruh, baik pidana, perdata, maupun ketatanegaraan.
Perjalanan dari satpam menjadi advokat yang berdiri di hadapan sembilan hakim konstitusi ini bukan sekadar kisah personal. Bagi kami di ANF Law Firm, kisah ini adalah pengingat bahwa keadilan seharusnya bisa diperjuangkan oleh siapa saja, dari latar belakang apa saja, selama disertai kesungguhan dan penguasaan hukum yang matang. Prinsip itulah yang terus kami bawa dalam setiap perkara yang kami tangani, termasuk sejumlah perkara pengujian undang-undang yang akan dibahas dalam artikel-artikel berikutnya.