Kemenangan di MK: Anggota Polri Aktif Resmi Dilarang Rangkap Jabatan Sipil
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan sipil, memaksa ribuan personel menentukan pilihan.

Pada Kamis, 13 November 2025, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan sebuah putusan yang berdampak luas terhadap tata kelola aparatur negara di Indonesia. Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Permohonan ini diajukan oleh Managing Partner ANF Law Firm, Syamsul Jahidin, bersama Christian Adrianus Sihite, seorang lulusan sarjana ilmu hukum.
Persoalan yang diuji sebenarnya sederhana namun berdampak besar. Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, penjelasan pasal tersebut menambahkan frasa yang justru mengaburkan maknanya, sehingga jabatan di luar kepolisian ditafsirkan sebagai jabatan yang tidak bersangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri. Frasa terakhir inilah yang menjadi celah, karena membuka ruang bagi anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil strategis tanpa benar-benar melepaskan status keanggotaannya.
Dalam persidangan, Syamsul menunjukkan sejumlah contoh konkret. Ia menyebutkan sejumlah jabatan strategis, mulai dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala Badan Narkotika Nasional, Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, hingga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, yang saat itu diisi oleh anggota Polri aktif tanpa proses pengunduran diri atau pensiun terlebih dahulu. Menurutnya, kondisi ini bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas meritokrasi dalam pelayanan publik, dan merugikan hak konstitusional warga sipil untuk mendapatkan kesempatan yang setara dalam pengisian jabatan publik.
Majelis Hakim Konstitusi, melalui pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Ridwan Mansyur, sependapat bahwa frasa yang dipersoalkan menimbulkan ketidakjelasan norma dan berpotensi menciptakan dwifungsi Polri, yaitu institusi yang seharusnya fokus pada keamanan negara justru turut mengambil peran dalam pemerintahan dan birokrasi sipil. Putusan ini diambil dengan diwarnai pendapat berbeda dari Hakim Arsul Sani, serta dissenting opinion dari Hakim Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim M. Guntur Hamzah, yang menandakan perdebatan hukum yang cukup tajam di internal Mahkamah.
Dampak putusan ini langsung terasa. Berdasarkan pemberitaan yang beredar tak lama setelah putusan dibacakan, sekitar 4.351 personel Polri yang sebelumnya menduduki jabatan di luar institusi kepolisian dihadapkan pada pilihan: mundur dari jabatan sipil yang mereka pegang, atau pensiun lebih awal dari dinas kepolisian. Salah satu nama yang ramai dibicarakan adalah seorang jenderal polisi bintang tiga yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah RI.
Bagi kami di ANF Law Firm, perkara ini menjadi salah satu tonggak penting dalam praktik hukum tata negara yang kami tangani. Putusan ini menegaskan kembali prinsip dasar bahwa aparat keamanan negara harus berada di luar tarik-menarik kepentingan politik dan birokrasi sipil, sebuah prinsip yang kami yakini penting untuk menjaga kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.