Kembali ke WawasanWawasan Hukum

ANF Law Firm Menangkan Uji Materiil Batas Waktu Hak Atas Tanah di IKN

Admin ANF Law Firm 5 menit

Mewakili seorang warga adat Dayak, ANF Law Firm berhasil meyakinkan Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas batas waktu hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara, mencegah penafsiran yang dapat mengunci lahan hingga hampir dua abad.

ANF Law Firm Menangkan Uji Materiil Batas Waktu Hak Atas Tanah di IKN

Pembangunan Ibu Kota Nusantara membawa banyak persoalan hukum baru, salah satunya menyangkut jangka waktu hak atas tanah bagi investor. Pada hari yang sama dengan putusan mengenai jabatan sipil Polri, Kamis, 13 November 2025, Mahkamah Konstitusi juga membacakan putusan penting lainnya, yaitu Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024, yang menafsirkan ulang ketentuan Pasal 16A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.

Perkara ini diajukan oleh Stepanus Febyan Babaro, seorang warga dari suku Dayak, dengan Syamsul Jahidin dari ANF Law Firm bertindak sebagai kuasa hukum. Persoalan yang diuji berkaitan dengan rumusan norma mengenai Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai di wilayah IKN. Rumusan awal pasal tersebut menyebutkan bahwa hak atas tanah diberikan melalui satu siklus dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua, dengan masing-masing siklus berdurasi sembilan puluh lima tahun untuk Hak Guna Usaha. Jika dijumlahkan, total durasi bisa mencapai seratus sembilan puluh tahun, sebuah jangka waktu yang menurut Pemohon berpotensi mengorbankan kepentingan generasi mendatang dan membuka celah bagi pihak asing untuk menguasai lahan dalam waktu yang sangat panjang.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa rumusan "satu siklus dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua" menimbulkan kesan seolah hak tersebut diberikan sekaligus untuk jangka waktu yang sangat panjang, sebuah pola yang sebelumnya pernah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah dalam Putusan Nomor 21-22/PUU-V/2007. Mahkamah menilai rumusan demikian berpotensi memperlemah posisi negara dalam menguasai hak atas tanah sebagaimana dijamin Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, sekaligus berpotensi menjadi bentuk diskriminasi terhadap upaya investasi di daerah lain di luar IKN.

Alih-alih membatalkan seluruh ketentuan, Mahkamah memilih jalan tengah yang lebih presisi. Pasal 16A ayat (1) hingga ayat (3) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa hak atas tanah diberikan melalui tiga tahapan yang terpisah dan masing-masing dievaluasi, yaitu pemberian hak, perpanjangan hak, dan pembaruan hak, dengan batas maksimal tiga puluh lima tahun untuk pemberian awal Hak Guna Usaha, dua puluh lima tahun untuk perpanjangan, dan tiga puluh lima tahun untuk pembaruan. Ketentuan serupa juga berlaku untuk Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai dengan durasi tiga puluh tahun per tahap.

Hasilnya, batas waktu maksimal sembilan puluh lima tahun tetap dapat dicapai, namun hanya melalui proses evaluasi bertahap, bukan pemberian otomatis dalam satu paket. Putusan ini menjaga keseimbangan antara kepastian hukum bagi investor yang menanamkan modal di IKN dan kedaulatan negara atas tanahnya sendiri.

Bagi kami di ANF Law Firm, perkara ini menggambarkan bagaimana advokasi konstitusional dapat membela kepentingan masyarakat adat sekaligus menghasilkan kerangka hukum yang lebih sehat bagi iklim investasi nasional. Kami percaya bahwa kepastian hukum dan keadilan antargenerasi bukanlah dua hal yang saling bertentangan, melainkan dua sisi dari prinsip yang sama.

ANF LAW FIRM | Berani, Benar, Berhasil. Si vis pacem, para bellum