Kembali ke WawasanWawasan Hukum

Membela Asas Praduga Tak Bersalah: Catatan dari Kasus Dugaan Korupsi Unsika

Admin ANF Law Firm 5 menit

ANF Law Firm mendampingi terdakwa Kasto dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung di Universitas Singaperbangsa Karawang. Dari tuntutan 6,5 tahun penjara, majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan vonis 2 tahun, hasil yang kemudian diajukan banding oleh kedua pihak.

Membela Asas Praduga Tak Bersalah: Catatan dari Kasus Dugaan Korupsi Unsika

Perkara pidana korupsi sering kali dipandang hitam putih, padahal setiap peran dalam sebuah proyek pengadaan memiliki batas kewenangan yang berbeda. Prinsip inilah yang menjadi inti pembelaan ANF Law Firm dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komunikasi, Gedung G5, dan Laboratorium Komputer di Universitas Singaperbangsa Karawang untuk tahun anggaran 2018 hingga 2019, dengan terdakwa bernama Kasto.

Kasto didakwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karawang berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan tuntutan enam setengah tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah. Posisinya dalam proyek tersebut adalah sebagai anggota kelompok kerja pengadaan, atau Pokja, bukan ketua yang memiliki kewenangan menentukan pemenang tender.

Sepanjang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Syamsul Jahidin selaku penasihat hukum Kasto membangun pembelaan pada beberapa lapis argumen. Pertama, ia menantang kredibilitas keterangan saksi yang mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada Kasto melalui perantara bernama Firman, sosok yang berulang kali disebut dalam berita acara pemeriksaan namun tidak pernah dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Kedua, ia memanfaatkan keterangan ahli pengadaan barang dan jasa yang justru dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum sendiri, yang menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi Kasto selaku anggota Pokja telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, dan bahwa kewenangan akhir untuk membuat kontrak maupun komitmen proyek berada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen, bukan Pokja.

Dalam nota pembelaannya, Syamsul menekankan bahwa dakwaan jaksa tidak didukung bukti yang memadai mengenai aliran dana kepada Kasto, dan bahwa jaksa sendiri tidak meminta pengembalian kerugian negara dari kliennya, sebuah indikasi bahwa unsur memperkaya diri sendiri sulit dibuktikan dalam perkara ini. Ia turut menegaskan bahwa dakwaan tersebut bersifat prematur dan mengandung kekeliruan hukum yang membuatnya kurang beralasan serta kabur.

Pada putusan tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Kasto, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama enam setengah tahun. Menariknya, baik Jaksa Penuntut Umum maupun pihak Kasto sama-sama mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Bandung pada 10 Juli 2023. Bagi Syamsul, vonis dua tahun sudah menunjukkan bahwa majelis hakim tingkat pertama turut meragukan kekuatan dakwaan jaksa, sehingga upaya banding ditempuh dengan tujuan memperjuangkan vonis bebas sepenuhnya bagi kliennya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa dalam setiap perkara korupsi, pembuktian yang cermat atas peran dan kewenangan setiap individu adalah kunci keadilan. Seseorang yang duduk dalam sebuah kelompok kerja tanpa kewenangan pengambilan keputusan akhir tidak seharusnya memikul tanggung jawab pidana yang setara dengan pihak yang benar-benar mengendalikan proses tersebut.

Bagi kami di ANF Law Firm, pembelaan dalam perkara pidana bukan berarti mengabaikan pentingnya pemberantasan korupsi, melainkan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan cermat dan adil bagi setiap individu yang terlibat, sesuai dengan asas praduga tak bersalah yang dijamin oleh sistem hukum kita.

ANF LAW FIRM | Berani, Benar, Berhasil. Si vis pacem, para bellum