Kembali ke WawasanWawasan Hukum

Menguji UU TNI: Menjaga Garis Supremasi Sipil di Mahkamah Konstitusi

Admin ANF Law Firm 5 menit

ANF Law Firm menjadi bagian dari koalisi tujuh pemohon yang menguji ketentuan penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil. Perkara ini masih bergulir di Mahkamah Konstitusi hingga pertengahan tahun 2026.

Menguji UU TNI: Menjaga Garis Supremasi Sipil di Mahkamah Konstitusi

Setelah keberhasilan membatasi rangkap jabatan anggota Polri, ANF Law Firm melanjutkan advokasi ke ranah yang berdekatan: penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil. Bersama enam pemohon lain dari berbagai latar belakang profesi, yaitu Ria Merryanti, Ratih Mutiara Louk Fanggi, Marina Ria Aritonang, Yosephine Chrisan Eclesia Tamba, Achmad Azhari, dan Edy Rudyanto, Syamsul Jahidin mengajukan uji materiil terhadap Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Perkara ini terdaftar dengan Nomor 238/PUU-XXIII/2025.

Para Pemohon menilai ketentuan tersebut telah disalahgunakan pemerintah untuk menempatkan prajurit aktif pada sejumlah jabatan strategis di ranah sipil, sebuah praktik yang menurut mereka tidak sejalan dengan prinsip supremasi sipil dan berpotensi mencederai cita-cita Reformasi 1998. Mereka merujuk pada Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 yang menegaskan bahwa peran sosial-politik militer di masa lalu telah menimbulkan distorsi demokrasi, serta berpendapat bahwa semangat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil sepatutnya berlaku pula bagi TNI, mengingat keduanya sama-sama berkedudukan sebagai alat negara penjaga kedaulatan.

In petitumnya, Para Pemohon meminta agar penempatan prajurit TNI aktif pada Pasal 47 ayat (1) hanya dimaknai berlaku pada kementerian atau lembaga yang benar-benar berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara, seperti Dewan Pertahanan Nasional, kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, hingga Mahkamah Agung dan Kejaksaan. Sementara itu, untuk Pasal 47 ayat (2), mereka meminta agar prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Pihak DPR, melalui Anggota Komisi I Utut Adianto, memberikan keterangan berbeda. Ia menjelaskan bahwa cakupan kementerian atau lembaga yang dapat diisi prajurit TNI memang diperluas dari sepuluh menjadi empat belas instansi dalam undang-undang yang baru, namun perluasan tersebut mencakup sektor-sektor seperti penanggulangan bencana dan pengelolaan perbatasan yang menurutnya membutuhkan kompetensi inti prajurit, seperti kecepatan reaksi dan kedisiplinan logistik. DPR juga menegaskan bahwa ketentuan tersebut berfungsi sebagai mekanisme pembatasan, bukan pintu terbuka lebar bagi militerisasi birokrasi sipil, dan bahwa prajurit yang ditugaskan di luar empat belas instansi tersebut tetap wajib mengundurkan diri atau pensiun.

Sidang demi sidang telah digelar sepanjang akhir 2025 hingga pertengahan 2026, mulai dari sidang pemeriksaan pendahuluan, keterangan DPR dan Pemerintah, hingga keterangan ahli dan saksi dari pihak Pemohon, termasuk kesaksian dari purnawirawan perwira tinggi TNI Angkatan Laut. Hingga pertengahan 2026, Mahkamah Konstitusi belum menjatuhkan putusan akhir atas perkara ini, dan proses persidangan masih berjalan.

Bagi kami di ANF Law Firm, keterlibatan dalam perkara ini adalah bagian dari komitmen jangka panjang untuk menjaga batas yang jelas antara fungsi pertahanan negara dan birokrasi sipil. Kami akan terus memperbarui perkembangan perkara ini seiring berjalannya proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.

ANF LAW FIRM | Berani, Benar, Berhasil. Si vis pacem, para bellum