Uji Formil UU Polri: Mempersoalkan Proses, Bukan Isi, Sebuah Undang-Undang
ANF Law Firm mengajukan uji formil terhadap Perubahan Ketiga UU Polri yang disahkan dalam waktu sekitar dua puluh hari sejak pembahasan pertama. Permohonan ini menyoroti minimnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi.

Tidak semua persoalan hukum terletak pada isi sebuah undang-undang. Kadang, yang justru bermasalah adalah cara undang-undang itu dibentuk. Itulah inti dari permohonan uji formil yang diajukan Syamsul Jahidin bersama Singgih Tomi Gumilang dan Kharisma Jomenta Surbakti ke Mahkamah Konstitusi, tak lama setelah Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disahkan pada 9 Juni 2026.
Permohonan ini terdaftar dengan Nomor 227/PUU-XXIV/2026 berdasarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 227/PUU/PAN.MK/ARPK/06/2026. Berbeda dari sejumlah kritik lain yang menyoroti substansi revisi UU Polri, permohonan ANF Law Firm justru berfokus pada dugaan cacat prosedural dalam proses pembentukannya. Para Pemohon mendalilkan bahwa proses pembahasan revisi tidak memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna, atau meaningful participation, sebagaimana telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Menurut mereka, masyarakat tidak memperoleh hak untuk didengar pendapatnya, hak untuk pendapatnya dipertimbangkan, maupun hak untuk mendapatkan penjelasan atas masukan yang telah disampaikan.
Salah satu poin yang paling disorot adalah kecepatan proses legislasi itu sendiri. Berdasarkan uraian dalam permohonan, pembahasan revisi berlangsung sejak 19 Mei 2026 hingga disahkan pada 9 Juni 2026, atau sekitar dua puluh hari sejak pembahasan pertama digelar. Para Pemohon menilai rentang waktu sesingkat itu berpotensi mengabaikan asas keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas yang menjadi syarat mutlak pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Selain memohon agar pokok permohonan dikabulkan, Para Pemohon turut mengajukan permohonan provisi, meminta Mahkamah memerintahkan Presiden untuk menunda penerbitan peraturan pelaksana, baik berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden, hingga putusan akhir dibacakan. Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah dampak hukum yang lebih luas jika kelak undang-undang tersebut benar-benar dinyatakan cacat formil. Syamsul sendiri menyampaikan bahwa ia sebelumnya telah menyampaikan naskah dan permintaan masukan terkait pembahasan revisi, sebagai bagian dari usaha memastikan prinsip partisipasi bermakna benar-benar dipenuhi.
Pengesahan revisi ini memang sempat memicu gelombang protes di berbagai kota, mulai dari Surabaya, Salatiga, hingga Yogyakarta, dengan mahasiswa turun ke jalan menyuarakan sejumlah tuntutan terkait proses legislasi yang mereka nilai tertutup. Permohonan uji formil ini menjadi salah satu saluran hukum formal untuk menindaklanjuti keresahan tersebut, di luar jalur unjuk rasa.
Bagi kami di ANF Law Firm, perkara ini mencerminkan keyakinan bahwa produk hukum yang baik tidak hanya diukur dari isinya, tetapi juga dari proses yang melahirkannya. Sebuah undang-undang yang dibentuk tanpa ruang partisipasi yang memadai, betapapun baik niatnya, tetap berisiko kehilangan legitimasi di mata publik yang akan hidup di bawah aturan tersebut.