Kembali ke WawasanWawasan Hukum

Melaporkan Hakim Konstitusi ke MKMK: Bagian dari Pengawasan Publik terhadap Peradilan

Admin ANF Law Firm 4 menit

Syamsul Jahidin melaporkan dua hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Meski MKMK menyatakan tidak berwenang mengadili laporan tersebut, langkah ini menegaskan pentingnya pengawasan berlapis terhadap lembaga peradilan.

Melaporkan Hakim Konstitusi ke MKMK: Bagian dari Pengawasan Publik terhadap Peradilan

Mahkamah Konstitusi memegang kata akhir atas banyak persoalan ketatanegaraan, namun para hakimnya sendiri tetap tunduk pada pengawasan etik. Lembaga yang bertugas menjaga kehormatan dan keluhuran martabat Mahkamah adalah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, atau MKMK. Pada awal 2026, ANF Law Firm turut mengambil bagian dalam mekanisme pengawasan ini dengan mengajukan dua laporan berbeda ke MKMK.

Laporan pertama, terdaftar dengan Nomor 01/MKMK/L/02/2026, diajukan Syamsul Jahidin terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir. Laporan ini menyoroti keterkaitan Hakim Adies dengan Partai Golongan Karya sebagai afiliasi politiknya, serta jabatan yang pernah ia emban sebagai Wakil Ketua DPR sebelum diangkat menjadi hakim konstitusi. Laporan serupa juga diajukan secara terpisah oleh advokat Edy Rudyanto, serta oleh dua puluh satu Guru Besar dan Dosen Hukum Tata Negara yang tergabung dalam Constitution and Administrative Law Society, termasuk sejumlah nama yang dikenal luas di bidang hukum tata negara.

Pada Kamis, 5 Maret 2026, MKMK membacakan putusan atas ketiga laporan tersebut secara bersamaan. Melalui pertimbangan yang disampaikan Anggota MKMK Ridwan Mansyur, Majelis menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang diuraikan para pelapor berkaitan dengan perilaku Hakim Adies pada masa sebelum ia menjabat sebagai hakim konstitusi, sebuah periode yang berada di luar jangkauan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Anggota MKMK Yuliandri turut menjelaskan bahwa proses pencalonan hakim konstitusi melalui DPR, Mahkamah Agung, atau Presiden berada di luar kewenangan MKMK maupun Mahkamah Konstitusi itu sendiri, meski Majelis tetap mendorong agar setiap lembaga yang berwenang mengajukan calon hakim memperhatikan prinsip transparansi dan partisipasi publik.

Laporan kedua yang diajukan Syamsul menyasar Hakim Konstitusi Anwar Usman, terkait dengan pendapat berbeda atau dissenting opinion yang disampaikan Anwar Usman dalam Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024, perkara uji materiil UU IKN yang sebelumnya juga ditangani ANF Law Firm. MKMK menilai laporan ini tidak disertai uraian fakta yang cukup untuk menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip independensi hakim, dan menegaskan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menilai atau mengevaluasi substansi putusan yang telah dijatuhkan Mahkamah Konstitusi. Majelis juga mencatat bahwa pelapor dalam hal ini memiliki kepentingan langsung dalam perkara dimaksud, sebagai kuasa hukum pemohon prinsipal, sehingga ketidakpuasan terhadap hasil putusan semata tidak dapat dijadikan dasar laporan pelanggaran kode etik.

Meski kedua laporan berujung pada putusan bahwa MKMK tidak berwenang mengadilinya, langkah ini tetap memiliki nilai penting. Ia menjadi bagian dari ekosistem pengawasan yang lebih luas terhadap lembaga peradilan tertinggi, sebuah ekosistem yang turut melibatkan akademisi, advokat, dan masyarakat sipil. Putusan MKMK sendiri secara eksplisit menegaskan pentingnya prinsip objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka dalam proses pencalonan hakim konstitusi ke depan.

Bagi kami di ANF Law Firm, keterlibatan dalam mekanisme pengawasan etik semacam ini adalah bagian dari tanggung jawab profesi hukum yang lebih luas, yaitu menjaga agar lembaga peradilan tertinggi negara tetap dapat dipercaya publik, sekalipun hasil dari setiap langkah pengawasan tidak selalu berujung pada temuan pelanggaran.

ANF LAW FIRM | Berani, Benar, Berhasil. Si vis pacem, para bellum