
St. Luthfiani, S.H., M.H., C.Med., CRA.
Senior Partner
Profil Singkat
St. Luthfiani, S.H., M.H., C.Med., CRA. menjabat sebagai Senior Partner di ANF Law Firm. Sejak Agustus 2025, beliau juga menjabat sebagai Founder di LIP Law Firm, dan sejak September 2020 menjabat sebagai Managing Partner di Law Firm IST & JR Partners, Jakarta Barat. Beliau meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Hasanuddin (2007-2011), Magister Hukum Bisnis dari Universitas Pamulang (2022-2024), dan saat ini sedang menempuh pendidikan Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur (sejak Maret 2026).
Sepanjang 2026, beliau tercatat sebagai pemohon aktif dalam beberapa perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, umumnya bersama Dr. (C) Syamsul Jahidin dan sesama advokat lain. Sebagai Pemohon I, beliau menyampaikan langsung sebagian argumentasi permohonan dalam pengujian Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan terkait tata cara pendirian organisasi advokat (Perkara Nomor 83/PUU-XXIV/2026, dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah pada April 2026), serta menjadi pemohon utama dalam dua perkara pengujian Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU): Perkara Nomor 85/PUU-XXIV/2026 mengenai akibat hukum putusan pailit dari proses PKPU, dan Perkara Nomor 243/PUU-XXIV/2026 mengenai upaya hukum banding dalam putusan kepailitan.
Latar belakang beliau sebagai kurator dan pengurus bersertifikat (CRA) serta mediator bersertifikat (C.Med.) menjadikan pengujian atas Undang-Undang Kepailitan dan PKPU tersebut selaras dengan bidang praktik utamanya di ANF Law Firm.