Kembali ke Tim
dr. Ria Merryanti A.P., M.H.
Deputy Director / Founding Partner

dr. Ria Merryanti A.P., M.H.

Deputy Director / Founding Partner

Profil Singkat

dr. Ria Merryanti A.P., M.H. adalah dokter yang berdinas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, sekaligus Deputy Director dan Founding Partner ANF Law Firm. Sejak akhir 2025, beliau dikenal luas sebagai salah satu penggugat konstitusional yang konsisten bersama Dr. (C) Syamsul Jahidin mempersoalkan tumpang tindihnya jabatan sipil oleh anggota TNI dan Polri yang masih aktif.

Beliau tercatat sebagai pemohon dalam sejumlah perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, di antaranya pengujian Undang-Undang TNI soal prajurit aktif di jabatan sipil (Perkara Nomor 209/PUU-XXIII/2025), pengujian ketentuan rangkap jabatan Polri (Perkara Nomor 258/PUU-XXIII/2025), pengujian Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (Perkara Nomor 56/PUU-XXIV/2026), pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak pensiun pimpinan lembaga tinggi negara (Perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025), serta pengujian Undang-Undang KPK (Perkara Nomor 70/PUU-XXIV/2026) yang dikabulkan sebagian oleh Mahkamah pada akhir April 2026. Dalam sejumlah keterangannya kepada media, beliau menyoroti ketimpangan antara jalur karier ASN sipil yang panjang dan berjenjang dengan kemudahan bagi personel TNI/Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil strategis.

Latar belakang ganda sebagai dokter dan pemerhati hukum kesehatan menjadikan beliau figur yang relevan pada isu-isu di persinggungan hukum kesehatan, hukum kepegawaian, dan hukum tata negara.

ANF LAW FIRM | Berani, Benar, Berhasil. Si vis pacem, para bellum