
Kharisma Jomenta Surbakti, S.H., CLA.
Senior Partner
Profil Singkat
Kharisma Jomenta Surbakti, S.H., CLA. adalah advokat berbasis di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, yang sejak awal kariernya juga aktif di organisasi kepemudaan seperti KNPI Kota Tangerang. Sepanjang 2026, beliau tercatat sebagai salah satu pemohon dalam beberapa perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi bersama Dr. (C) Syamsul Jahidin, di antaranya pengujian formil atas proses pembentukan revisi Undang-Undang Kepolisian (Perkara Nomor 227/PUU-XXIV/2026 dan Perkara Nomor 258/PUU-XXIV/2026), pengujian ketentuan pengadilan khusus dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta pengujian Undang-Undang Kepailitan dan PKPU soal upaya hukum banding (Perkara Nomor 243/PUU-XXIV/2026).
Dalam salah satu persidangan pengujian formil Undang-Undang Kepolisian, beliau menyampaikan langsung argumentasi permohonan terkait prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam proses pembentukan undang-undang, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pembentuk undang-undang melibatkan publik secara substantif sebelum suatu rancangan undang-undang disahkan.
Sebagai Senior Partner di ANF Law Firm, fokus praktiknya meliputi hukum tata negara, legislasi, dan audit hukum.